Menuju konten utama

Kemendikbud Revisi Aturan PPDB, Kuota Prestasi Ditambah

Pemerintah akan segera merevisi Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB mengenai kuota jalur prestasi.

Kemendikbud Revisi Aturan PPDB, Kuota Prestasi Ditambah
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Sosialisasi dan simulasi tersebut digelar untuk memahami jenis jalur penerimaan peserta didik baru dan memilih jalur yang sesuai dengan jarak rumah ke sekolah, nilai UN, prestasi UN dan non-UN serta pertimbangan lainnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Republik Indonesia merevisi Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), poinnya yang akan direvisi mengenai kuota jalur prestasi.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, agar ada fleksibilitas pada jalur prestasi. Pak Menteri juga sampaikan, agar jalur prestasi di luar zonasi dibuat rangenya menjadi 5 persen sampai dengan maksimal 15 persen. Artinya diperbanyak," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) malam.

Penambahan kuota pada jalur prestasi tersebut, ditengarai oleh masukan dari para orangtua peserta didik di daerah.

Menurut Didik, masih ada orangtua yang tidak rela anaknya yang dianggap cerdas dan berprestasi namun tidak bisa menempuh jalur prestasi karena kuotanya sudah tidak cukup.

"Harapannya dengan diperbanyak kuota itu, bisa mengatasi persoalan masalah di daerah-daerah yang mungkin belum tuntas dengan jalur prestasi kuota 5 persen," ujarnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan, revisi Permendikbu No.51 Tahun 2018 tersebut sudah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan saat ini prosesnya sudah menuju Kemenkumham untuk disahkan.

"Hari ini akan diproses. Yang biasanya seminggu, satu hari akan selesai. Besok semoga bisa jalan," ujarnya.

Didik juga mengatakan, akan segera mengirimkan surat edaran ke daerah-daerah yang memiliki persoalan pada kuota jalur prestasi.

"Daerah-daerah yang tidak bermasalah, yah tidak perlu," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Yandri Daniel Damaledo