Menuju konten utama

Kemendikbud: Masalah PPDB Diakibatkan Miskomunikasi Orangtua

"Ini miskomunikasi terjadi karena orangtua kurang dilibatkan," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R. Luddin

Kemendikbud: Masalah PPDB Diakibatkan Miskomunikasi Orangtua
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz.

tirto.id - Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R. Luddin mengatakan permasalahan yang banyak terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 disebabkan oleh disinformasi yang terjadi antara pihak penyelenggara dengan orangtua murid di lapangan.

"Tangerang sudah selesai, itu miskomunikasi saja karena pelaksanaannya tidak detail sehingga orangtua khawatir," ujarnya kepada Tirto, Jumat (21/6/2019).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Tangerang terjadi pada mekanisme pendaftaran. Ia katakan sebenarnya orangtua tidak perlu mengantre karena prosesnya pendaftaran melalui daring.

"Setelah dijelaskan karena pelaksanaan online sudah selesai. Ini miskomunikasi terjadi karena orangtua kurang dilibatkan," ujarnya.

Begitu juga di Depok yang sempat terjadi kesemrawutan lantaran orangtua yang merebutkan jalur prestasi dan masih adanya persepsi sekolah favorit.

"Padahal kita ingin menghilangkan [sekolah favorit] itu," ujarnya.

Sementara itu dari hasil pantauannya, pelaksanaan PPDB lancar di beberapa daerah seperti Kalimantan Utara, Yogyakarta, Sumatera Barat, dan bahkan menurutnya Jawa Barat secara general relatif lancar.

"Enggak ada pengaduan ke posko di Jawa Barat. Yang banyak di Jawa Timur," ujarnya.

Sementara itu, Kemendikbud sudah merevisi Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB. Poin yang direvisi yakni penambahan kuota jalur prestasi, dari yang 5 persen sekarang bisa diperbesar hingga maksimal 15 persen.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, agar ada fleksibilitas pada jalur prestasi. Pak Menteri juga sampaikan, agar jalur prestasi di luar zonasi dibuat rangenya menjadi 5 persen sampai dengan maksimal 15 persen. Artinya diperbanyak," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) malam.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Yulaika Ramadhani