tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat harus memastikan bahwa semua peserta didik di wilayahnya bisa mendapatkan hak untuk bersekolah.
"Di dalam Permendikbud [51/2018] sudah disampaikan bahwa Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah untuk peserta didik yang belum tertampung dengan cara apa pun," kata Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak semestinya diberlakukan secara kaku. Oleh karena itu, pemda berhak memperlebar zonasi jika didapati dalam satu zona tidak ada sekolah.
"Diperluas sampai ada sekolah. Karena zona itu tidak berbasis wilayah administratif. Tapi wilayah, keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius," ujar Muhadjir.
Muhadjir menduga kesemrawutan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan PPDB 2019 di sejumlah daerah terjadi karena pemda belum siap.
"Sebagian besar Pemda sudah siap. Tapi ada beberapa yang belum siap. Ada kendala seperti pejabat yang baru sama sekali, bahkan ada pula pejabatnya yang sampai sekarang statusnya PLT," ujarnya.
Sebagai contoh, kata Muhadjir, di antara provinsi yang berhasil melaksanakan PPDB dengan lancar ialah Kalimantan Utara dan Bali.
Di Kalimantan Utara, para peserta didik sudah dipetakan oleh dinas pendidikan setempat. Siswa-siswa kelas 6 SD dan 3 SMP dipetakan jumlahnya untuk disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di suatu zona. Muhadjir menilai hal ini menunjang kelancaran PPDB.
Begitu juga yang terjadi di Bali. Para orang tua mendapatkan arahan terlebih dahulu dari dinas pendidikan setempat untuk menentukan tujuan bersekolah dari peserta didik.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom