tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mulai di laksanakan di Yogyakarta, sejumlah posko pengaduan mulai didirikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Yogyakarta.
AMPPY ini terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Aksara, Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Institute Development and Economic Analisys (IDEA), Penggiat Pendidikan Indonesia (PUNDI), Yayasan Satu Nama, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Selain masalah PPDB, Sekretaris Sarang Lidi, Yuliani Putri Sunardi mengatakan, posko pengaduan didirikan untuk menerima aduan masyarakat soal pungutan liar di sekolah, atau pun penahanan ijazah oleh sekolah.
Soal sistem zonasi PPDB, ia menilai sudah tepat. Sistem ini, menurutnya, sudah memenuhi rasa keadilan, karena dapat menjangkau calon siswa dari semua kalangan berdasarkan wilayah atau zonasi.
Namun demikian, kata dia, sistem ini masih menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Tapi saya yakin semua kebijakan itu pasti ada pro dan kontranya," kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Senin (24/6/2019).
Sebelum ada sistem zonasi, kata dia, masyarakat kurang mampu dan kebetulan memiliki nilai ujian yang kurang akan kesulitan mengakses sekolah negeri meskipun dekat dengan tempat tinggal. Akhirnya mereka masuk di sekolah swasta yang biayanya jauh lebih mahal.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dapat mendukung sistem zonasi serta memberikan kritik saran agar sistem ini dapat disempurnakan. Hal ini, kata dia, agar sistem zonasi ini dapat mewujudkan rasa keadilan yang diharapkan.
"Jadi mohon pengertian dari semua orang tua, tidak hanya menyalahkan. Tapi ayo bahu membahu memperbaiki sistem [zonasi PPDB] ini, sehingga rasa keadilan tentang pendidikan bisa terpenuhi," katanya.
Terkait masalah lain seperti pungli dan penahanan ijazah yang selama ini masih terjadi di sekolah-sekolah, Yuli berharap masyarakat bisa melaporkan hal itu. Salah satunya soal penahanan ijazah yang menurutnya masih terjadi di semua sekolah kejuruan di Yogyakarta.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor, AMPPY mendirikan posko pengaduan di masing-masing lembaga yakni
1. Aksara: Perum Bumi Cemerlang B5, RT 11, RW 04, Tegalrejo, Yogyakarta.
2. Sarang Lidi: Kranon Uh 6 No 587 D, Sorosutan, Yogyakarta.
3. Idea: Jalan Kaliurang Km 5, Gang Tejomoyo CT III/3 Yogyakarta.
4. Pundi: Gang Melati No 329 RT 18, RW 06, Karangsari, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.
5. Satunama: Jalan Sambisari No 99, Duwet, Sedangadi, Mlati, Sleman.
6. LBH Yogyakarta: Jalan Benowo No 309, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta.
Selian AMPY, ORI Yogyakarta juga mulai membuka posko pengaduan PPDB pada Senin (24/6/2019). Ketua ORI Yogyakarta Budi Masturi mengatakan pembukaan posko ini untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami masalah soal PPDB.
"Pembukaan pos pengaduan ini sebagai tindak lanjut beberapa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," katanya saat pembukaan posko di kantor ORI Yogyakarta, Senin (24/6/2019).
Laporan masyarakat yang diterima ORI di antaranya adalah sebelumnya terdapat pembatasan zona 1 sebagiamana yang di atur dalam juknis PPDB online SMA/SMK Yogyakarta.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai PPDB diimbau untuk melaporkan ke kantor ORI di Jalan Wolter Monginsidi nomor 20, Kota Yogyakarta. Atau melalui kontak 0811250088 dan alamat email ombudsman.yogyakarta@gmail.com.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto