Pitra Romadoni menyatakan Eggi Sudjana bukan inisiator aksi people power. Dia mempertanyakan sikap kepolisian yang belum memanggil pihak lain yang pernah menyerukan people power.
IPR menyatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan Eggi Sudjana dan kelompoknya terkait Pemilu 2019 di Bawaslu tidak bisa disamakan dengan gerakan people power.
Menurut kuasa hukum Eggi Sudjana, kliennya ketika menyerukan people power, berlaku sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Sehingga menurutnya tidak bisa dipidanakan lantaran sedang mengerjakan profesinya sebagai pengacara.
Ferdinand menilai, orasi Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik sebelum Oktober itu bisa diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.
Pengacara Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus seruan "people power" pada Jumat siang ini.
Dalam kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui medsos, polisi memeriksa anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana.