Menuju konten utama

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Resmi Ajukan Praperadilan

Menurut kuasa hukum Eggi Sudjana, kliennya ketika menyerukan people power, berlaku sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Sehingga menurutnya tidak bisa dipidanakan lantaran sedang mengerjakan profesinya sebagai pengacara.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Resmi Ajukan Praperadilan
Eggi Sudjana. ANTARA/Reno Esnir

tirto.id - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan untuk kliennya yang terlibat kasus dugaan makar dan ujaran kebencian.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan praperadilan. Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi penyebaran berita bohong,” kata Pitra Romadoni, kuasa hukum Eggi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pengajuan itu terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019. Pitra menegaskan ketika Eggi menyerukan people power, ia berlaku sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Maka, lanjut dia, Eggi tidak bisa dipidanakan lantaran sedang mengerjakan profesinya sebagai pengacara.

“Itu dibuktikan dengan Surat Keputusan BPN yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwas Eggi Sudjana ini seorang advokat,” jelas Pitra.

Dalam konteks people power yang dikatakan Eggi, sambung dia, sudah jelas bahwa yang dimaksud kliennya adalah protes terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam bentuk unjuk rasa.

“Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu bermasalah. Eggi protes ke penyelenggara pemilu,” terang Pitra.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar dan penyebaran hoaks, berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Berdasarkan surat panggilan, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi ditetapkan menjadi tersangka dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Ia dilaporkan oleh relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto ke Bareskrim Mabes Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP yaitu termasuk delik pidana materiil.

“Tapi polisi mengubah itu menjadi pasal makar dan penyebaran berita bohong, ini aneh sekali,” sambung Pitra.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari