Menuju konten utama

Respons Ratna Sarumpaet Soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menyatakan, jika kasus dugaan makar yang menimpa Eggi Sudjana hampir sama dengan kasus yang menimpa dirinya.

Respons Ratna Sarumpaet Soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menanggapi ihwal kasus dugaan makar yang menyeret Eggi Sudjana.

Ratna mengatakan jika kasus Eggi serupa dengan kasusnya, yakni ada dugaan rekayasa dari pemerintah.

"Iya, itu permainan pemerintah saja. Biasa," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Pagi ini, polisi menahan Eggi sebagai tersangka atas tuduhan makar. Surat penahanan diberikan sekitar pukul 05.30 WIB dan terdaftar dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Sementara itu, Ratna akan kembali bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dengan agenda proses pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa usai saksi fakta dan ahli memberikan keterangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 25 saksi dan 4 ahli seperti Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S. Deyang, Tompi, bahkan Rocky Gerung.

Sedangkan pihak kuasa hukum Ratna menghadirkan dua saksi fakta dan empat ahli sebagai saksi meringankan. Salah satu saksi meringankan ialah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ratna menjadi terdakwa lantaran ia menyebarkan informasi hoaks ihwal penganiayaan dirinya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Ia pun mengaku tidak pernah ada peristiwa penganiayaan yang menyebabkan wajahnya lebam.

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik, menghebohkan semuanya," ujar Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Lebam di wajahnya itu karena dia mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyedot lemak di pipi kanannya. Pernyataan ini sekaligus membenarkan dugaan bahwa foto wajah Ratna yang tersebar bukan karena dikeroyok, tapi hasil operasi.

Pada kasus penyebaran hoaks ini, Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno