tirto.id - Polisi memeriksa tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana sejak pukul 16.30 WIB, kemarin. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan penyidik menangkap kliennya ketika pemeriksaan.
"Sangat janggal dan aneh sekali, karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau penangkapan biasanya di luar ruang penyidik," ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan terdaftar dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum itu diberikan hari ini, sekitar pukul 05.30 WIB. Adanya surat penangkapan itu, lanjut Pitra, membuat kliennya kini ditahan 1x24 jam.
Pitra berpendapat, surat penangkapan itu tidak adil, ia juga menduga kasus yang melibatkan Eggi bukan lagi kategori ranah hukum tapi menjadi ke ranah politik.
"Kalau bicara konteks hukum, kami bicara pasal. Dari pasal saja sudah berubah apa yang dilaporkan dan dipertanyakan. Tapi ini politik, klien merasa diperlakukan tak adil dan merasa dikriminalisasi," ujar Pitra.
Eggi, sambung dia, ia nilai tidak berencana kabur dalam proses penegakan hukum ini, jadi perlu penyidik tidak perlu menangkap kliennya dalam pemeriksaan.
"Tidak ada yang mau lari, dia kooperatif dan dia tidak pernah menghindari pertanyaan penyidik," kata Pitra.
Kemarin merupakan pemeriksaan pertama Eggi sebagai saksi kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu Eggi menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Pemanggilan pertama sebagai tersangka terdaftar dengan laporan polisi Nomor: S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno