tirto.id - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana membawa ahli yang ia sebut sebagai saksi fakta yang dia klaim belum diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ini saksi fakta belum diperiksa, tapi saya telah dinyatakan tersangka," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saksi fakta ini, lanjut dia, menyebut dulu ada pendukung Jokowi yang menggerakkan people power, yakni ini Ferry Mursyidan Baldan yang sekarang sudah pindah ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Ahli yang dibawa Eggi bernama Amirullah Hidayat. Dia menyatakan keterangan Amirullah sangat penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
"Kami melihat tuduhan makar ini tidak benar. Pada tahun 2014 saya relawan Jokowi, menjelang pilpres kami mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power," kata Amirullah.
Ia juga melanjutkan kala itu wacana relawan Jokowi jelas yaitu akan ada gerakan people power. Tapi tidak ada pemanggilan dan diperiksa oleh kepolisian, karena seruan tersebut.
"Pada saat itu ada wacana, kenapa kami tidak diproses? Ada Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lainnya. Kenapa tahun ini Eggi selaku pengacara BPN malah terjerat kasus people power," ujar Amirullah.
Lantas, seruan people power terulang lagi dalam pemilu kali ini.
"Kami berharap polisi objektif melihat masalah ini, karena ini bukan people power dan bukan makar. Kalau betul makar, maka sudah ditangkap pada tahun 2014," tambah dia.
Senin (13/5/2019), Eggi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Keduanya melaporkan Eggi telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali