tirto.id -
"Kami belum ada rapat khusus untuk membahas tentang beliau [Eggi Sudjana]. Tetapi yang pasti, kami akan berikan bantuan hukum, bentuk bantuan hukumnya pendampingan, advokasi," ujar Wa Ode Nur Zainab saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Dirinya juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa rekan satu partainya itu. Karena menurutnya, pernyataan Eggi soal people power itu merupakan bentuk menyampaikan pendapat di muka umum, bukan makar.
"Saya paham dalam memaknai people power, karena [Eggi Sudjana] tidak setuju [terkait kecurangan pemilu]. Yang penting tidak merusak dan anarkis, itu baru melanggar hukum," katanya.
Dirinya mengatakan saat ini komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses perhitungan suara.
Sehingga dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak terburu-buru menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Maksudnya dia people power apa? Itu kan demonstrasi, kan itu tidak melanggar hukum. Karena dia sebagai orang BPN merasa pemilu ada kecurangan, karena ada kecurangan bisa saja melalui people power," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari