tirto.id - Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade merespons isu ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena dugaan makar.
Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Ia meminta Eggi Sudjana tabah dan tetap berjuang kendati banyak cobaan yang datang, khususnya usai ditetapkan jadi tersangka dugaan makar.
"Ya tentu harapan kami dengan kejadian begini Bang Eggi tetap tabah, kami mendoakan Bang Eggi tetap tabah dan semangat berjuang dan tentu kita mendoakan Bang Eggi bisa melalui kasus ini dengan sabar," kata Andre saat dihubungi oleh para wartawan, Kamis (9/5/2019) siang.
Andre menilai, ini merupakan ujian bagi Eggi Sudjana yang sedang berperkara dengan pihak kepolisian, kendati Andre mengaku apa yang dimaksud Eggi bukan merupakan makar.
"Ini ujianlah bagi Bang Eggi ya, kami mendoakan sepenuhnya Bang Eggi tetap tabah bersabar hadapi kasus ini, yang jelas kita, pembahasan kami Bang Eggi kooperatif menjelaskan bahwa memang kalau tak ada maksud melakukan makar gitu loh. Sebenarnya Bang Eggi sudah berikan penjelasan tapi ternyata kan pihak polisi tidak menerima penjelasan Bang Eggi, tetap memproses kasus ini," terangnya.
Polisi menjerat Eggi dengan Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno