tirto.id - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin sore (13/5/2019).
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Eggi sempat berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus makar.
"Kalau tinjauan spiritual, saya malah berterima kasih jadi tersangka, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin, supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
Eggi mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan dirinya yang pertama kali ini. Saat mendatangi Polda Metro Jaya, ia terlihat membawa Al-Quran.
Pemeriksaan Eggi mulai berlangsung sejak Senin petang. Polisi masih memeriksa Eggi hingga Senin malam.
Sebenarnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan Eggi berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Senin pagi. Namun, dia tidak datang pada jam itu.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis sempat beralasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi pada Senin pagi karena sudah mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Damai, gugatan peraperadilan atas penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Alasannya [tidak hadir] karena Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, artinya sedang diuji apakah sah menurut hukum atau tidak," kata Damai.
Namun, Eggi akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin sore.
Pemanggilan pertama terhadap Eggi sebagai tersangka terdaftar dengan laporan polisi Nomor: S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan people power. Dia dijerat dengan pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan alat bukti berupa keterangan enam saksi, empat ahli dan barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Semula ia dilaporkan oleh relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, tapi kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Caleg PDIP Dewi Ambarwati Tanjung juga melaporkan Eggi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan itu resmi terdaftar pada 24 April 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom