Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.
Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.
Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebanyak 112.000 warga di Bekasi yang wajib memiliki e-KTP mengandalkan surat keterangan perekaman untuk kebutuhan administrasi perbankan maupun pemerintahan.
Registrasi kartu seluler tersebut nantinya divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yunarto Wijaya, Golkar harus melakukan evaluasi dengan mengevaluasi Setya Novanto sebagai ketua umum dan kader-kader lainnya yang tersangkut korupsi.