Menuju konten utama

Dampak Putusan MK untuk Agama-Agama di Indonesia

Putusan itu rupanya memberi implikasi pada agama yang sebelumnya sudah diakui pemerintah Indonesia.

Dampak Putusan MK untuk Agama-Agama di Indonesia
Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan tentang kolom agama dalam KTP elektronik. Putusan ini membuat aliran kepercayaan kini diakui keberadaannya dalam administrasi kependudukan. Tanpa disadari, putusan itu rupanya memberi implikasi pada agama yang sebelumnya sudah diakui pemerintah Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pemuda Hindu Suresh Kumar mengatakan, Hindu menjadi agama yang paling terdampak. “Memang implikasi paling besar di Hindu,” kata Suresh Kumar kepada Tirto, Rabu (8/11/2017).

Suresh menyebut, kondisi ini diakibatkan mayoritas aliran kepercayaan selama ini menginduk ke Hindu. Hal itu terjadi karena Hindu dianggap memiliki banyak irisan kesamaan dengan ajaran kepercayaan mereka.

Suresh mencontohkan penghayat kepercayaan Sikh di India dan Sunda Wiwitan. Meski dalam praktiknya mereka masih menganut aliran kepercayaan masing-masing, kata Suresh, sebagian penghayat kedua aliran kepercayaan menuliskan Hindu dalam KTP-nya. Ini dilakukan agar proses adminsitrasi menjadi mudah.

Dengan adanya putusan MK ini, Suresh meyakini, penganut agama Hindu tentu akan berkurang. “Itu pasti,” kata Suresh.

Baca juga: Putusan MK dan Diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan

Meski begitu, Suresh mendukung usaha pemerintah untuk menghargai aliran kepercayaan. Sebab sesuai Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, kata dia, setiap warga negara diperbolehkan menjalankan kepercayaannya masing-masing.

“Ini menjadi tantangan bagi tokoh dan lembaga-lembaga Hindu untuk merespon dengan positif,” ucap Suresh.

Kemarin, Hakim MK Arif Hidayat memutuskan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu membuat aliran kepercayaan harus diakui. Selama ini, penghayat aliran kepercayaan tak dapat mengisi kolom agama dalam KTP. Tak hanya itu, penghayat mendapat diskriminasi atas fasilitas yang seharusnya didapat terkait administrasi kependudukan. Persoalan ini membikin penghayat akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Diskriminasi Penganut Kepercayaan

Soal putusan ini juga dikomentari pendeta Living Room Community Church, Vandy Steven. Vandy menilai, putusan tersebut menjadi dasar buat penghayat kepercayaan untuk menentukan kepercayaannya.

Putusan ini, kata Vandy, juga menjadi dasar bagi penghayat untuk tak melakukan sinkretisme. Sebab, kata dia, sinkretisme merupakan hal terlarang di ajaran Kristen.

“Bila ada penganut Kristen yang menjadi penghayat kepercayaan, ia harus melepaskan Kristen dari kolom agamanya,” kata Vandy.

Sementara Staf Humas Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Haryadi, mengatakan, tak ambil pusing dengan putusan tersebut. Putusan tersebut tak banyak berpengaruh kepada umat Buddha. Sebab, kata dia, tidak ada aliran kepercayaan lain di Buddha.

“Buddha ya Buddha. Cuma secara aliran ajarannya, ada tambahan-tambahannya,” papar Haryadi.

Baca juga artikel terkait KOLOM AGAMA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih