Dirjen Dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan lembaganya telah menjalankan putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.
Para penghayat kepercayaan menjadi pembicaraan setelah keputusan MK yang memperbolehkan pencantuman keyakinan di KTP. Seberapa banyak jumlah mereka di Indonesia?
"Kita prinsip dalam putusan kemarin kita nggak mau membentuk agama baru, tapi kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan yang tidak melalui jalur agama, Pancasila," kata Arief Hidayat.
"Agama" tak pernah didefinisikan secara formal di Indonesia. Upaya pembakuan definisi yang ada pun kerap politis dan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan.
Penghayat Sunda Wiwitan mendesak Kemendagri secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencantuman jenis aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).