tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang penulisan kolom agama dan kepercayaan secara terpisah di e-KTP. Nantinya, penulisan kolom agama atau kepercayaan akan dilakukan sesuai keyakinan masing-masing pemilik e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berkata, secara umum isi blanko e-KTP bagi penghayat kepercayaan dan agama akan serupa. Perbedaan hanya terdapat di kolom keterangan keyakinan.
"Bagi yang beragama ditulis 'agama:' bagi yang berkepercayaan langsung ditulis 'kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Pembicaraan akhir ihwal keberadaan kolom agama di e-KTP akan dilakukan dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja. Namun, belum diketahui kapan ratas untuk membicarakan format penulisan e-KTP akan dilakukan.
Menurut Zudan, opsi penulisan keterangan "agama/kepercayaan" telah resmi dihapus. Penghapusan dilakukan karena pengertian agama dan kepercayaan dianggap berbeda oleh pemerintah.
"Blangkonya nanti satu, penuangannya jadi dua model. Teman-teman penghayat yang sudah merekam data tidak perlu merekam ulang. Tinggal mengubah data, penyempurnaan, dan mengganti e-KTP," ujar Zudan.
Pemerintah juga memastikan tak akan menulis nama organisasi penghayat kepercayaan di e-KTP. Zudan berkata, penulisan organisasi tidak akan dilakukan karena akan membuat rumit pemilik e-KTP jika kelompoknya bubar suatu saat.
Saat ini ada 300 ribu penganut kepercayaan di Indonesia berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia berjumlah 187.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora