tirto.id - Polri memastikan para penghayat kepercayaan dapat mendaftarkan diri menjadi anggota kepolisian.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Boleh. Itu [penghayat kepercayaan] ada di beberapa polda. Artinya bahwa di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Ditjen Dukcapil] sudah memperbolehkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/7/2019).
Dedi menambahkan, pada proses seleksi anggota kepolisian, biasanya Ditjen Dukcapil memberikan asesmen terkait dengan persyaratan administrasi kependudukan yang harus dipenuhi pendaftar.
"Dukcapil yang meneliti tentang keabsahan KTP tersebut. Apabila clear sesuai dengan aturan, maka dipersilahkan mengikuti tes [masuk kepolisian]. Karena itu ranah mereka [meneliti KTP]," ujar dia.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan penerbitan beleid itu, pencatatan administrasi pernikahan bagi warga yang tak menganut agama resmi di Indonesia atau penghayat kepercayaan bisa resmi dilakukan. Sebelumnya, para penghayat kesulitan memgurus administrasi kependudukan, termasuk dalam urusan pencatatan perkawinan, karena tidak menganut agama resmi.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah mencetak e-KTP yang mengisi kolom agama dengan kata 'Kepercayaan' bagi para penghayat. DPR pun tak mempermasalahkan hal ini karena sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dicantumkannya kolom 'Kepercayaan' pada KTP ini merupakan hasil dari pengabulan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom