Menuju konten utama

Kolom Agama KTP Penghayat, Dirjen Dukcapil: Kami Ikuti Putusan MK

Dirjen Dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan lembaganya telah menjalankan putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.

Kolom Agama KTP Penghayat, Dirjen Dukcapil: Kami Ikuti Putusan MK
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan lembaganya telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," ujar Zudan saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).

Zudan membantah pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Dengan pencantuman kolom kepercayaan ini, Zudan mengklaim negara telah mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945," kata Zudan.

Pencantuman kolom kepercayaan ini disoroti Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. Ia menganggap aneh adanya perubahan format terhadap sistem KTP dengan adanya pencatuman kolom kepercayaan itu di tengah komisinya sedang mengevaluasi e-KTP sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019.

Namun, hal tersebut langsung dijawab oleh Zudan. Ia mengaku langsung menghubungi politikus Partai Demokrat itu dan menjelaskan maksud adanya kolom kepercayaan bagi penghayat.

"Ini WA saya ke beliau: Ada dua model KTP Mas Herman, yaitu untuk yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bagi yg beragama ditulis di KTP sesuai agamanya. Dan bagi yang berkepercayaan ditulis: 'Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," jelas Zudan.

Sebelumnya, ditulisnya kolom kepercayaan pada KTP ini merupakan buah dari dikabulkannya gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Dengan adanya putusan ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Baca juga artikel terkait KOLOM AGAMA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri