tirto.id - Kementerian Dalam Negeri telah mencetak e-KTP dengan membolehkan kolom agama diisi Penghayat bagi masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara.
DPR pun tak mempermasalahkan hal ini karena memang sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sudah sesuai putusan MK, jadi kami kira tak masalah ya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).
Ditulisnya kolom kepercayaan pada KTP ini merupakan hasil dari dikabulkannya gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Dengan adanya putusan ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.
Riza menambahkan ditulisnya kolom kepercayaan bagi para penghayat sejatinya harus dilakukan ketimbang mengosongkan kolom agama mereka.
Dengam ditulis bahwa mereka merupakan penganut kepercayaan, diharapkan tak ada lagi kecurigaan karena kolom agama pada KTP mereka sengaja dikosongkan.
"Kalau kosong orang akan berpikir macam-macam, apakah belum tercetak, enggak diisi atau apa-apa. Kalau diisi kepercayaan kan jelas bahwa ia menganut aliran kepercayaan di luar agama yang ada. Ya enggak ada masalah," jelasnya.
Komisi II, tegas Riza tak menjadikan adanya kolom kepercayaan ini menjadi suatu masalah karena sudah pernah dibahas bersama dengan Kemendagri.
"Itu kan sudah pernah dibahas dulu ya, enggak ada masalah buat kita," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari