Menuju konten utama

KTP Penghayat akan Terbit, Jumlah Penganut Kepercayaan Didata Ulang

Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap para penganut kepercayaan di seluruh daerah pada 1 sampai 2 bulan ke depan.

KTP Penghayat akan Terbit, Jumlah Penganut Kepercayaan Didata Ulang
Seorang warga penganut Aliran kepercayaan Sunda Wiwitan menunjukkan KTP yang tak memuat keterangan pada kolom agama. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo memutuskan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersiap menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penghayat kepercayaan.

Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin menyatakan langkah pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah melalui komunikasi dengan para tokoh dan majelis semua agama serta organisasi-organisasi penghayat kepercayaan.

Untuk mempersiapkan pembuatan KTP bagi para penghayat itu, menurut Lukman, Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap para penganut kepercayaan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Jadi dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan ini," kata Lukman usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (4/4/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

"Mereka ada di mana saja domisilinya, lalu kemudian, sampai memiliki data yang akurat, berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja,” Lukman menambahkan.

Pemerintah menargetkan Kemendagri bisa menerbitkan KTP bagi semua penghayat kepercayaan usai Pilkada Serentak 2018 usai digelar.

Format KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

Lukman juga menjelaskan teknis penulisan kolom kepercayaan di KTP milik para penghayat. Para penghayat kepercayaan akan mendapatkan KTP dengan format khusus. Hal ini karena KTP untuk mereka memuat kolom kepercayaan.

“Setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja,” kata Lukman.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan format KTP bagi para penghayat kepercayaan tidak jauh berbeda milik penganut agama resmi. Hanya saja, kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.

“Jadi bukan format agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu, agama/kepercayaan,” ujar Tjahjo.

Berdasar data sementara, menurut Tjahjo, ada 138.791 jiwa penghayat kepercayaan di Indonesia.

“Mereka terhimpun dalam 187 organisasi di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo.

Dia mengimbuhkan, bagi penghayat yang belum memiliki KTP elektronik, pelaksanaan perekaman data kependudukan akan dilakukan setelah Pilkada 2018.

Baca juga artikel terkait PENGANUT KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom