tirto.id - Proses pencantuman penganut kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga akan dilakukan usai pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Yang belum diproses, nanti diproses setelah pilkada saja karena ada daerah yang belum mau memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Nanti setelah pilkada saja, semua kita undang," kata Tjahjo usai mengikuti rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa secara teknis tidak ada masalah berkenaan dengan pencantuman penganut kepercayaan pada KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).
"Tidak ada masalah, semua sama. Tidak ada perbedaan dengan e-KTP lainnya, akan sama saja," katanya.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, nantinya akan dibuat kolom untuk penganut kepercayaan di KTP elektronik.
"Di kolom agama, bagi mereka diganti menjadi kepercayaan itu saja," kata Lukman, menambahkan beberapa rapat koordinasi sudah digelar untuk membahas masalah pencantuman penganut kepercayaan di KTP.
"Masih memerlukan waktu satu dua bulan ke depan untuk meng-update jumlah mereka di seluruh Tanah Air ini, " katanya, menambahkan selama ini penghayat kepercayaan tidak berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK.
"Saya menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu," kata Presiden ketika membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo