Menuju konten utama

MUI Minta Pemerintah Bedakan KTP untuk Penganut Kepercayaan

Zuhran menyampaikan ada tiga lagi usulan yang sedang dikaji dalam rangka mencantumkan aliran kepercayaan ke dalam KTP elektronik.

MUI Minta Pemerintah Bedakan KTP untuk Penganut Kepercayaan
Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/17.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir pencantuman aliran kepercayaan di e-KTP. Untuk itu, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

"MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena keputusan tersebut berarti mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," kata Basri Bermanda, Ketua Bidang Hukum MUI saat konferensi pers di aula MUI, Rabu (17/01/2018)

Meskipun begitu, MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh didiskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Basri pun menyatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut yang dinilainya sudah bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, "MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom "Kepercayaan" tanpa ada kolom "agama," kata Basri.

Sementara untuk warga negara yang memeluk agama, KTP elektroniknya tidak perlu dilakukan perubahan. MUI dalam rilisnya menilai, pembedaan antara KTP untuk pemeluk agama dan KTP untuk penganut aliran kepercayaan itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.

Basri pun menegaskan penilaian MUI ini dengan mengutip putusan MK di perkara yang sama, "Putusan MK mengenai perkara ini juga menyatakan bahwa memperlakukan berbeda terhadap hak yang berbeda itu bukan diskriminatif," katanya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zuhran Arif Fakhrullah menyampaikan, rekomendasi MUI tersebut sudah pernah disampaikan Ketua MUI Kiai Ma'ruf Amin beberapa bulan lalu saat pertemuan dengan Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan itu oleh Pak Ma'ruf Amin pernah disampaikan dan jadi salah satu alternatif yang sekarang digodok di Menteri Polhukam," kata Zuhran kepada Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (17/01/2018)

Zuhran menyampaikan, selain rekomendasi MUI tersebut, setidaknya ada tiga lagi usulan yang sedang dikaji dalam rangka mencantumkan aliran kepercayaan ke dalam KTP elektronik.

Baca juga artikel terkait PENGANUT KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto