Komisi VIII mempertanyakan tujuan Kejati DKI membuat aplikasi PAKEM. Kemunculan aplikasi ini dikhawatirkan akan memicu banyak persekusi oleh kelompok intoleran.
Masyarakat Badui menolak jika kolom agama di e-KTP ditulis dengan nama penghayat kepercayaan. Sebab, sejak nenek moyang masyarakat Badui menganut agama Selam Sunda Wiwitan.
"Agama" tak pernah didefinisikan secara formal di Indonesia. Upaya pembakuan definisi yang ada pun kerap politis dan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.
Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.
Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.