tirto.id - Kemendagri segera menetapkan KTP untuk para aliran kepercayaan. Saat ini, pembahasan e-KTP tersebut sudah masuk tahap finalisasi untuk segera diterbitkan. Mereka masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto.
"Tinggal diketok," kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arief Fakrullah, Senin (29/1/2018).
Zudan mengatakan, pihak Kemendagri telah melakukan pembahasan dengan ormas, MUI, dan menteri agama untuk KTP para penghayat. Mereka pun sudah melakukan diskusi di lingkungan Kemenkopolhukam pekan lalu. Rapat tersebut sudah ada titik temu terkait pelaksanaan pembuatan eKTP untuk para penghayat.
Salah satu contoh bentuk e-KTP untuk para penghayat adalah mengganti istilah “agama” dengan “penghayat.” Ia mencontohkan, KTP Warga Negara Indonesia (WNI) Islam akan ditulis beragama Islam. Sementara itu, apabila seseorang menganut aliran kepercayaan, kolom agama akan diganti dengan tulisan kepercayaan disertai nama kepercayaan yang dianut. Namun, hal itu masih dalam pembahasan.
"Itu salah satu alternatifnya yang usulan MUI. Sudah kami bahas semua dan mulai mengerucut," kata Zudan.
Kemendagri mengaku, proses finalisasi tinggal melaporkan perkembangan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto. Setelah semua selesai, Kemendagri tinggal melaksanakan penerbitan e-KTP untuk para penghayat.
"Semuanya tinggal laporan ke Bapak Presiden dan Bapak Menkopolhukam. Sudah dibahas di Menkopolhukam, nanti dibahas di tingkat menteri. Mudah-mudahan segera bisa diputuskan," jelas Zudan.
Sebelumnya, Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyusun tiga opsi format penulisan kepercayaan di e-KTP bagi penghayat.
Opsi pertama adalah menuliskan “penghayat kepercayaan” di kolom agama. Kedua, mencantumkan keterangan berbunyi “kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa." Ketiga, menuliskan secara spesifik nama-nama aliran kepercayaan yang dianut sesuai identitas organisasi penghayat.
Berdasarkan data Kemdikbud, hingga akhir Juni 2017 ada 187 organisasi penghayat kepercayaan yang terdaftar di Pemerintah. Ratusan organisasi penghayat kepercayaan tersebut berada di 13 provinsi dan tercatat sekitar 160 di antaranya masih aktif hingga saat ini.
Dari data tersebut, warga yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 orang.
“Dalam database, [warga] yang menuliskan jenis kepercayaannya itu ada 138.791 terhitung data per 30 Juni 2017,” ungkap Zudan di Bandung (13/11/2017) lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari