Menuju konten utama

Komisi II Dukung Mendagri Cantumkan Aliran Kepercayaan di E-KTP

Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.

Komisi II Dukung Mendagri Cantumkan Aliran Kepercayaan di E-KTP
Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Komisi II DPR mendukung langkah Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 61 ayat (1),(2), dan Pasal 64 ayat (1), (2) UU Nomor 23 tahun 2006 dalam Undang-Undang Administrasi Penduduk (Adminduk).

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] memang harus menindaklanjutinya," kata Anggota Komisi II DPR RI F-Golkar TB Ace Hasan Syadzily pada Tirto, (8/11/2017).

Bagi Ace, putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.

"Semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," kata Ace.

Meski begitu, kata Ace, Komisi II belum memikirkan adanya pembahasan revisi UU Adminduk. Sebab, menurutnya putusan MK sudah cukup bagi Kemendagri menindaklanjutinya.

"Putusan MK itu sudah mengikat," kata Ace.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II Zainudin Amalie. Menurutnya keputusan MK sudah tepat untuk menciptakan kesetaraan di Indonesia dan ia mendukung Kemendagri untuk merealisasikannya.

"Keputusan MK itu harus diikuti semua pihak. Tidak perlu ada UU khusus," kata Zainudin saat dihubungi Tirto, Rabu.

Meski begitu, Amalie menyatakan Komisi II DPR RI tetap akan melakukan rapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait hal ini dan hal-hal lainnya.

Dalam hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo telah memerintahkan seluruh Ditjen Dukcapil dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendata ulang para penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” ujar Tjahjo melalui rilis pers, Selasa (7/11/2017).

Sebelum adanya putusan MK ini, penghayat kepercayaan tidak ditulis di kolom agama. Sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) UU Adminduk, kolom untuk penganut kepercayaan dikosongkan karena bukan termasuk dari agama yang diakui di Indonesia.

Putusan MK tidak hanya mengubah hal itu, tapi juga membuat penghayat kepercayaan sebagai agama yang diakui di Indonesia. Hakim MK Arif Hidayat menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan".

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari