Menuju konten utama
Rumadi Ahmad

"Kolom Agama di KTP Jangan Dijadikan Alat Diskriminasi"

Beberapa agama lokal di Indonesia sudah dipraktikkan jauh sebelum kedatangan agama-agama seperti Islam dan Kristen.

Ilustrasi Rumadi Ahmad. tirto.id/Sabit

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November lalu mengabulkan permohonan uji materi penghayat kepercayaan terhadap UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk (Adminduk) pada Pasal 61 ayat 1 dan 2 dan Pasal 64 ayat (1), (2), dan (5).

Permohonan tersebut diajukan karena para penghayat kepercayaan selama mendapatkan diskriminasi akibat aliran kepercayaan tidak bisa ditulis dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasal 61 ayat (2) menyatakan penduduk yang agamanya belum diakui peraturan perundangan atau penghayat kepercayaan, maka informasi agama di dalam KK tidak perlu diisi. “Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”.

Pasal 64 ayat (2) juga mengharuskan pengosongan kolom agama bagi para penganut agama yang belum diakui perundangan atau penghayat kepercayaan.

Hakim MK Arif Hidayat kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Salah satu pihak yang mendampingi para penghayat kepercayaan dalam proses uji materi di MK, adalah badan otonom Nahdlatul Ulama di bidang kajian pemberdayaan sumber daya masyarakat, PP Lakpesdam NU.

Reporter Tirto Ahsan Ridhoi mewawancarai Ketua PP Lakpesdam NU, Dr. Rumadi Ahmad melalui sambungan telepon untuk mengetahui ihwal advokasi yang dilakukan oleh PP Lakpesdam NU.

Rumadi menyatakan keterlibatan PP Lakpesdam NU dalam advokasi ini merupakan tanggung jawab moral sebagai bagian dari NU yang juga turut serta mendirikan negara Indonesia. Berikut petikannya.

Apa yang menggerakkan Lakpesdam NU melakukan advokasi penghayat kepercayaan ke MK?

Sebenarnya ini bukan tiba-tiba. Ini sudah butuh waktu yang cukup lama. Bukan hanya Lakpesdam, tapi juga banyak sekali organisasi masyarakat sipil yang dimintai tolong oleh penghayat kepercayaan atau mempunyai jaringan dan hubungan baik dengan teman-teman penghayat. Mereka sering menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Termasuk hambatan dalam mendapatkan kolom agama dalam KTP.

Awalnya mereka (penghayat kepercayaan) maju mundur juga dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Karena mereka punya trauma waktu judicial review undang-undang penodaan agama dulu. Ada penghayat yang sudah menjadi saksi dan merasa dilecehkan di Mahkamah Konstitusi. Waktu itu kan ada yang ditanya oleh hakim, Anda mau disumpah enggak? Dengan cara apa? Lho kok harus ada pertanyaan begitu?

Terus dalam waktu yang lama mereka terus berdiskusi. Mereka berkeyakinan salah satu cara yang harus dicoba untuk bisa menuliskan aliran mereka di kolom agama adalah dengan menempuh jalur konstitusional, yakni dengan memohon uji materi UU Adminduk. Ya, kami mendampingi mereka. Tapi untuk yang masuk ke MK tim lawyer. Tapi kita mendampingi tim lawyer.

Mereka tidak punya jalan keluar lain untuk menghapus diskriminasi yang mereka terima kecuali mencoba dan memberanikan diri untuk maju ke MK. Itu menurut kami saat ini satu-satunya jalan konstitusional yang bisa dipakai warga negara.

Tidak ada respon miring dari publik karena Lakpesdam bagian dari NU yang notabene ormas agama mayoritas?

Apa namanya seluruh putusan MK terkait hal seperti ini menimbulkan pro dan kontra itu sudah biasa. Anda juga tahu NU selama ini sudah mempunyai perhatian terhadap isu-isu diskriminasi seperti ini. Kami sendiri orang NU sebenarnya tidur nyenyak tidak ada persoalan. Kami bukan korban diskriminasi. Tapi kami juga tidak bisa menutup mata bahwa ada sebagian warga negara yang masih terdiskriminasi.

NU sebagai organisasi yang ikut mendirikan negara ini ingin semua warga negara di hadapan konstitusi memiliki hak yang sama. Sehingga apa yang dilakukan oleh Lakpesdam menurut kami adalah bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Tanggung jawab kenegaraan. Ketika negara ini didirikan di mana seluruh warga negara apapun agama dan keyakinannya itu berada dalam posisi yang sama. Jadi sebenarnya ini bukan persoalan yang dicari-cari. Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang ikut mendirikan negara ini.

Apakah advokasi ini sebelumnya sudah dikomunikasikan ke PBNU?

Ini sudah lama. Jadi beberapa kali kami sudah acara-acara di PBNU sudah sering. Orang-orang penghayatnya itu datang ke PBNU sudah beberapa kali. Jadi bukan hal yang luar biasa. Ini biasa-biasa saja di lingkungan PBNU.

Ketua PBNU berarti mendukung langkah Lakpesdam NU ini?

Ya. Mendukung.

Apa pandangan Lakpesdam tentang agama lokal secara definitif?

Kalau agama itu yang berhak mendefinisikan apakah dia agama atau bukan, itu bukan orang lain. Tapi orang yang mengikuti keyakinan itu sendiri. Jadi yang bisa mendefinisikan agama atau bukan itu mereka sendiri bukan orang lain. Misalnya dia mengikuti keyakinan agama tertentu tidak perlu ditanyakan kepada orang lain atau pengikut agama lain apakah dia agama atau tidak.

Nah, sebenarnya kami tidak mempersoalkan keyakinan keagamaannya seperti apa. Itu bukan urusan kami. Yang menjadi concern dari kami adalah apapun keyakinannya mereka merupakan warga negara yang harus dijamin hak-hak konstitusionalnya. Itu saja. Tidak lebih. Urusan dia punya keyakinan ketuhanan seperti apa, dia beribadah menyembah apa, itu bukan urusan kami. Urusan kami adalah untuk memastikan bahwa mereka harus dilayani hak-hak konstitusionalnya. Ya syukur-syukur misalnya apa yang kami lakukan ini juga menumbuhkan rasa simpatik dari kelompok-kelompok penghayat kemudian mereka mau memeluk Islam misalnya, ya itu bonus saja. Tapi bukan itu tujuan kami. Jadi kalau ditanyakan apa cara pandang saya terhadap mereka itu ya selama mereka adalah bertuhan, mereka bertuhan pasti, cuma organisasi keagamaan yang mereka ikuti bukan seperti yang Anda atau saya ikuti. Mereka semua adalah orang-orang yang bertuhan, bukan tidak bertuhan.

Artinya Lakpesdam berharap penghayat bisa diterima dalam masyarakat?

Saya kira iya. Mereka harus diterima. Bahkan beberapa kelompok penghayat itu keberadaannya sudah lebih lama dari negara ini. Bahkan juga sudah lebih lama sebelum agama-agama seperti Islam, Kristen, yang lahirnya di Timur Tengah datang ke sini, sebagian mereka juga sudah tumbuh dan berkembang. Jadi menurut saya mereka ini sebenarnya tidak bisa disebut sebagai makhluk asing. Jadi mereka harus diterima sebagai bagian dari masyarakat. Diterima sebagai bagian dari warga negara.

Diskriminasi kan karena adanya kolom agama di KTP. Bagaimana pandangan Anda soal kolom agama di KTP? Setuju atau tidak? Sebab ini kan bisa berbuntut panjang tidak hanya kepada penghayat diskriminasinya, tapi juga kepada aliran semacam Ahmadiyah yang penganutnya di Manislor tidak bisa dapat KTP?

Kalau Ahmadiyah sudah tidak ada persoalan di Manislor. Mereka sudah mendapatkan KTP semua. Agamanya Islam. Tidak ada masalah kalau Ahmadiyah. Coba Anda cek ke Manislor. Lakpesdam NU ikut mendampingi Ahmadiyah di Manislor dan 1000 lebih orang Ahmadiyah yang bertahun-tahun KTP-nya ditahan sekarang sudah bisa diberikan semua. Artinya tidak ada masalah.

Nah, kalau perlu ada kolom agama di KTP atau enggak, saya sih enggak ada persoalan di KTP ada kolom agama. Faktanya sekarang sudah ada undang-undang yang mengharuskan itu ada. Tetapi kolom agama di KTP jangan dijadikan alat diskriminasi. Gitu aja. Jadi kolom agama di KTP tidak masalah, tapi itu jangan menjadi alat untuk mendiskriminasi warga negara.

Bagaimana supaya kolom agama tidak menjadi alat diskriminasi?

Salah satu ini yang dilakukan oleh MK. Melakukan terobosan dengan mengatakan bahwa hanya enam agama yang boleh dicantumkan di KTP itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Jadi putusan MK ini kan putusan yang final dan mengikat. Jadi semua orang harus mengikuti keputusan MK sebagai tafsir resmi terhadap konstitusi. Menurut saya itu yang harus diikuti. Oleh karena itu kalau ditanya apa yang harus dilakukan, ya salah satunya dengan melaksanakan putusan MK itu.

Artinya diskriminasi oleh negara hanya bisa dihapus negara?

Tentu saja. Kolom agama karena hukum yang menjadi produk negara. Yang bisa menyelesaikan negara. MK dalam hal ini sudah melakukan terobosan besar menurut saya dengan tafsirannya pada UU Adminduk. Bahwa di kolom agama tidak hanya berarti enam agama resmi, tapi juga dimaknai aliran kepercayaan di dalamnya.

Ke depan bagaimana Lakpesdam akan mengawal putusan itu?

Mendagri mau tidak mau harus melaksanakan Putusan MK ini. Tidak bisa tidak. Tidak boleh ada pembatalan hukum. Bukan hanya Lakpesdam tapi masyarakat sipil secara umum atau masyarakat sipil yang selama ini punya concern terhadap persoalan penghayat ini akan terus mengawal dan kami juga dengan senang hati kalau misalnya kementerian dalam negeri atau kementerian agama minta pandangan kami bagaimana menindaklanjuti putusan MK ini. Kami setiap saat terbuka membuka dialog dengan Kemendagri dan Kemenag untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi kepada kelompok penghayat.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Windu Jusuf