Menuju konten utama

Kemenag Siap Tindaklanjuti soal Pengakuan Aliran Kepercayaan di KTP

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.

Kemenag Siap Tindaklanjuti soal Pengakuan Aliran Kepercayaan di KTP
Seorang warga penganut Aliran kepercayaan Sunda Wiwitan menunjukkan KTP yang tidak tertulis kolom agama. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Dengan begitu, aliran kepercayaan di Indonesia diakui dan dicantumkan di kolom agama pada e-KTP.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK terkait aliran kepercayaan itu. "Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki, Selasa (7/11/2017), seperti dikutip Antara.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Mastuki mengatakan Kemenag masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan itu. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.

Kemenag, menurut Mastuki, tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan. Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin negara.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya juga sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Setelah data kepercayaan kami peroleh, Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia atau 514 kabupaten/ kota,” papar Tjahjo.

Sampai saat ini, menurut data Kemenang, terdapat kurang lebih 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, Mastuki menilai, putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," kata dia.

Kemenag saat ini sedang menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Putusan MK itu nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.

Baca juga artikel terkait KOLOM AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari