Menuju konten utama

Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan Diharapkan Hapus Diskriminasi

Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.

Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan Diharapkan Hapus Diskriminasi
Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. Dengan putusan ini, penghayat kepercayaan akhirnya diakui identitas agamanya lewat pencatuman di KTP.

"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (811/2017).

Dengan dikabulkannya putusan MK secara keseluruhan itu, Tigor berharap, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.

"Setara Institute menyampaikan pujian kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara. Selamat kepada segenap penganut agama lokal Nusantara," tuturnya.

Menurutnya, amar putusan itu akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara. Namun, yang terpenting,langkah ini harus diikuti pula dengan upaya mendorong advokasi yang lebih berarti terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan, Selasa (7/11/2017).

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata "agama" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim.

Menindaklanjuti putusan MK itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan mengupayakan agar aliran kepercayaan tiap warga negara dapat dicantumkan pada kolom Agama di e-KTP.

“Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” terang Tjahjo Kumolo melalui rilis pers yang diterima Tirto, Selasa (7/11/2017).

Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Tjahjo melanjutkan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Setelah data kepercayaan kami peroleh, Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia atau 514 kabupaten/ kota,” papar Tjahjo.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari