Menuju konten utama

PBNU Sebut Putusan MK Tidak Koordinasi dengan Kementerian Agama

Bagi PBNU putusan MK merupakan medan dakwah.

PBNU Sebut Putusan MK Tidak Koordinasi dengan Kementerian Agama
Penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak Arnol Purba yang juga selaku pemohon berjabat tangan dengan penganut kepercayaan lainnya yang menyaksikan sidang seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi mengatakan menurut ajaran Islam aliran kepercayaan bukan termasuk sebagai agama. Namun Baidlowi tak mempersoalkan apabila aliran kepercayaan ditulis dalam kolom agama kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Baidlowi mengatakan aliran kepercayaan tidak terdaftar di Kementerian Agama. Konsep aliran kepercayaan justru dimuat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu ajaran lokal. Di sisi lain permasalahan administrasi kependudukan aliran kepercayaan berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sepengetahuan Masduki, koordinasi ketiga lembaga tidak lah sinkron.

"Setelah melakukan koordinasi dengan teman-teman di Kementerian Agama, ternyata pihak Kementerian Agama tidak diajak dan dimintai pendapat terkait proses putusan MK itu sehingga ya yang namanya putusan MK karena memang sifatnya sudah final ya sudah kita hormati sebagai sebuah keputusan, tapi pelaksanaannya seperti apa itu yang harus, tiga kementerian harus melaksanakannya dalam bentuk seperti apa itu belum jelas," kata Masduki saat dihubungi Tirto, Rabu (8/11/2017).

Masduki khawatir lolosnya gugatan penganut kepercayaan menimbulkan konflik baru. Ia tidak memungkiri bisa terjadi bentrokan di level bawah. Namun, ia berharap hal tersebut tidak terjadi.

Dampak lain yang perlu diperhatikan adalah berkurangnya jumlah umat. Selama ini, tidak sedikit penganut aliran kepercayaan memutuskan memeluk agama yang diakui negara, termasuk Islam untuk bisa mendapatkan fasilitas negara. Dengan diperbolehkan aliran kepercayaan, NU harus memikirkan bagaimana mengajak aliran kepercayaan untuk menjadi umat Islam secara seutuhnya.

"Sebenarnya bagi NU itu ini adalah Medan dakwah ya. teman-teman penganut kepercayaan itu sebenarnya adalah medan dakwah yang selama ini itu adalah teman untuk bagaimana supaya dia masuk kepada Islam secara baik karena selama ini NU berdakwah, berdakwah secara damai, merangkul, tidak menyalahkan segala macam dan segala macam seperti itu," kata Masduki.

"Bagi NU ini tantangan baru untuk bagaimana teman-teman aliran kepercayaan, penghayat kepercayaan itu bisa diajak ke agama Islam," lanjut Masduki.

Saat ini, NU mempunyai lembaga Lakpesdam sebagai sarana untuk berdakwah. Lakpesdam sendiri berhubungan dekat dengan para penganut aliran kepercayaan. Selama ini, Lakpesdam selalu berupaya membantu penganut kepercayaan untuk mendapatkan hak dan kewajiban setara sambil berdakwah Islami. Dengan munculnya putusan gugatan, lembaga ini harus berpikir bagaimana mensyiarkan Islam dengan baik. "ketika seperti itu persoalannya ya udah sekarang tantangan dakwah itu lebih kultural, tidak struktural lagi karena secara struktural itu gak boleh," kata Masduki

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya