Menuju konten utama

Penghayat Kepercayaan di Jawa Barat Dapat Status Baru di Kolom KTP

Bonie memperjuangkan pengubahan status pada kolom agama di KTP miliknya sejak Agustus 2018.

Penghayat Kepercayaan di Jawa Barat Dapat Status Baru di Kolom KTP
Ilustrasi (perekaman KTP elektronik). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Bonie Nugraha Permana (46) sebagai penganut aliran kepercayaan memasuki fase baru dalam hidupnya. Setelah sekian lama kolom agama di KTP miliknya tertulis nama agama tertentu, kini di KTP terbarunya tertulis: Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

"Prosesnya sama saja seperti mengurus perubahan identitas lainnya. Harus dilengkap dengan syarat-syarat," ujar Bonie kepada Tirto, Jumat (22/2/2019).

Ia berbahagia meskipun dalam kolom agama tersebut tidak tertulis secara spesifik kepercayaan yang ia anut. Namun ia tak mempersoalkan, sebab hal ini lebih maju ketimbang dikosongkan atau dicantumkan keenam agama mayoritas.

"Sebenarnya kami juga tidak berharap ditulis secara spesifik, semisal Sunda Wiwitan atau Kejawen. Kami warga penghayat yang tergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia sudah menyepakati tidak perlu ditulis spesifik dengan kepercayaan kami," tuturnya.

Bonie yang merupakan Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Bandung, memperjuangkan pengubahan status pada kolom agama di KTP miliknya sejak Agustus 2018. Namun karena kesibukan, ia baru intens mengurus kembali pada Februari 2019.

Dan pada 12 Februari 2019, ia bersama Istri dan Anaknya berhasil mendapatkan status kepercayaan baru pada kolom KTP masing-masing.

"Ketika itu [Agustus 2018] saya juga sibuk bekerja. Selain memang belum ada sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri, sehingga Dukcapil Kota Bandung kesulitan menerbitkan KTP. Jadi saya tidak intens mengurusnya. Tapi ini jangan dijadikan patokan yah," ujarnya.

Selain dirinya dan sekeluarga, Bonie mengatakan, ada satu keluarga dengan tiga anggota yang juga mendapatkan perubahan status agama pada kolom di KTP.

"Lalu tanggal 18 Februari ada lagi tiga KTP diterbitkan. Total ada enam KTP," tuturnya.

Menurut dia, perubahan status ini buntut dari perjuangan para Tetua Penghayat. Sebelumnya pada tahun 2006, para penghayat mendapatkan kelonggaran untuk mengkosongkan kolom agama di KTP-nya.

Namun, Bonie nilai hal itu justru membentuk persepsi yang kurang bagus di masyarakat karena para penghayat acap kali dianggap tak beragama.

"Hanya memang implikasinya pada penghayat menjadi negatif. Banyak masyarakat yang menilai kami tidak beragama lantaran kolom pada KTP kosong. Hal itu harus diperbaiki, meskipun pada saat itu kami menilai sudah ada kemajuan karena kami tidak diminta memilih salah satu dari enam agama yang ada," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PENGHAYAT KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto