Menuju konten utama

Kemendagri Akomodir Usul MUI Soal Format KTP Penghayat Kepercayaan

Usul MUI soal format KTP Penghayat Kepercayaan masuk sebagai salah satu dari 4 opsi yang kini sedang dikaji oleh Kemenko Polhukam.

Kemendagri Akomodir Usul MUI Soal Format KTP Penghayat Kepercayaan
Penganut Penghayat kapribadeni menunjukkan KTP tanpa diisi kolom agama. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun empat alternatif format Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk penghayat kepercayaan. Salah satu alternatif yang disusun sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, alternatif-alternatif itu telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Penentuan format e-KTP bagi penghayat kepercayaan nanti akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Polhukam Wiranto.

"Dukcapil Kemendagri, Menteri Agama, dan Ketua MUI pernah membahas bersama beberapa waktu yang lalu. Semua sedang digodok di Kemenko Polhukam," kata Zudan kepada Tirto, pada Jumat (19/1/2018).

MUI telah menyampaikan usulannya mengenai format e-KTP bagi penghayat kepercayaan. Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda sudah menyatakan lembaganya menyarankan para penghayat kepercayaan memiliki e-KTP dengan format yang berbeda dari yang berlaku untuk penduduk dengan status pemeluk 6 agama di Indonesia.

Perbedaan yang dimaksud MUI terdapat pada letak kolom agama dan/atau aliran kepercayaan. MUI mengusulkan pemerintah menyediakan e-KTP yang tak memuat kolom agama, namun memuat keterangan aliran kepercayaan bagi penghayat.

"Pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan Putusan MK secara arif dan bijaksana," kata Basri di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Sebelumnya, Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyusun tiga opsi format penulisan kepercayaan di e-KTP bagi penghayat.

Opsi pertama adalah menuliskan “penghayat kepercayaan” di kolom agama. Kedua, mencantumkan keterangan berbunyi “kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa." Ketiga, menuliskan secara spesifik nama-nama aliran kepercayaan yang dianut sesuai identitas organisasi penghayat.

Berdasarkan data Kemdikbud, hingga akhir Juni 2017 ada 187 organisasi penghayat kepercayaan yang terdaftar di Pemerintah. Ratusan organisasi penghayat kepercayaan tersebut berada di 13 provinsi dan tercatat sekitar 160 di antaranya masih aktif hingga saat ini. Dari data tersebut, warga yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 orang.

“Dalam database, (warga) yang menuliskan jenis kepercayaannya itu ada 138.791 terhitung data per 30 Juni 2017,” ungkap Zudan di Bandung (13/11/2017).

Baca juga artikel terkait KOLOM AGAMA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom