Menuju konten utama

Warga Badui Desak Realisasi Kolom Agama di e-KTP

Masyarakat Badui yang sudah memiliki e-KTP sekitar 4.200 orang dan 3.500 orang belum memiliki identitas kependudukan.

Warga Badui Desak Realisasi Kolom Agama di e-KTP
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Warga Badui mendesak pemerintah merealisasikan kolom agama pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Penghayat Kepercayaan.

"Kami berharap warga Badui memiliki identitas agama tertulis pada kolom e-KTP," kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Sarpin di Lebak, Senin (29/1/2018).

Masyarakat Badui yang bermukim di tanah adat hak ulayat hingga kini belum tercantum kepercayaan yang dianut sejak nenek moyang, yakni "Selam Wiwitan". Padahal, UU No 24 Tahun 2013 dikabulkan MA untuk dicantumkan agama penghayat kepercayaan pada e-KTP.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. Dengan putusan ini, penghayat kepercayaan akhirnya diakui identitas agamanya lewat pencatuman di KTP.

Menindaklanjuti putusan MK itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan mengupayakan agar aliran kepercayaan tiap warga negara dapat dicantumkan pada kolom Agama di e-KTP.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dapat merealisasikan kepercayaan masyarakat Badui tercantum pada e-KTP dan KK. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada dan tahun 2019 Pemilu, sehingga diharapkan warga Badui memiliki identitas kepercayaan sebagai warga negara.

Masyarakat Badui yang sudah memiliki e-KTP sekitar 4.200 orang dan 3.500 orang belum memiliki identitas kependudukan.

"Warga Badui yang belum memiliki KTP itu dengan alasan tidak dicantumkan Selam Wiwitan sebagai kepercayaan masyarakat Badui pada kolom e-KTP," katanya menjelaskan.

Santa (45) warga Badui mengatakan pihaknya mendesak pemerintah merealisasikan KTP dan KK dicantumkan Selam Wiwitan sebagai agama yang dianut masyarakat Badui. Sebagaimana hal itu sudah dilakukan sejak dahulu.

"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di e-KTP dan KK dicantumkan 'Selam Wiwitan'," ujar Santa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima aplikasi khusus kolom agama masyarakat Badui dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah daerah sudah mempertanyakan aplikasi khusus kolom KTP dan KK warga Badui itu.

Namun, jawaban Kemendagri itu sudah dilimpahkan kepada Menko Polhukam dan menunggu instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami terus memperjuangkan agar kepercayaan warga Badui yaitu Selam Wiwitan dicantum pada aplikasi khusus KTP dan KK," katanya.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra