tirto.id - Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP meresahkan masyarakat.
“Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat serta menyulitkan pemerintah dalam mengimplimentasikan aturan tersebut,” kata Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Djan Faridz mengatakan, keputusan tersebut juga berpotensi membenturkan umat Islam dengan pemerintah sehingga akan berefek pada suara Joko Widodo pada Pilpres 2019.
“Implementasi putusan tersebut dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan Jokowi dalam menghadapi Pemilu serentak 2018 dan Pilpres 2019,” kata dia.
Ia memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbangkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.
“MK tidak mempertimbangkan secara menyeluruh implikasi yang timbul dari putusan tersebut dan hanya melihat dari aspek Hak Asasi Manusia,” kata dia.
Dalam hal ini, MK telah mengabulkan gugatan atas sejumlah pasal dalam UU Adminduk. Keputusan MK tersebut memperbolehkan penghayat kepercayaan dicantumkan di KTP. Artinya, aliran kepercayaan selain enam agama resmi, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz