Menuju konten utama

Golkar Belum Ambil Langkah Terkait Penetapan Tersangka Novanto

Partai Golkar belum mengambil langkah resmi terkait penetapan kembali Ketua Umum Golkar Setya Novanto

Golkar Belum Ambil Langkah Terkait Penetapan Tersangka Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Partai Golkar belum mengambil langkah resmi terkait penetapan kembali Ketua Umum Golkar Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Golkar Nurdin Halid. Ia mengaku akan berkomunikasi dengan Sekjen Golkar Idrus Marham terlebih dahulu terkait hal ini.

"Saya akan berkomunikasi dengan sekjen dulu. Saya masih di daerah," kata Nurdin saat dihubungi Tirto, Jumat (10/11/2017).

Ia pun menyatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut kemungkinan langkah Golkar ke depannya.

"Nanti saya akan kasih tahu (langkah) setelah komunikasi dengan sekjen," kata Nurdin.

Sementara itu, Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga menyatakan Golkar akan mengikuti proses hukum yang ada dengan adanya penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Yang jelas kami menghormati proses hukum," kata Andi saat dihubungi Tirto, Jumat (10/11/2017).

Ia pun menyatakan keprihatinannya atas hal ini dan menyerukan kepada seluruh kader Golkar agar melakukan konsolidasi ulang di internal partai.

"Pastinya kita perlu konsolidasi," kata Andi.

KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Novanto. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 oktober 2017 lalu. KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, Kementerian, serta pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani