Menuju konten utama

Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK  

Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya sudah melaporkan 25 penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk juga Direktur Penyidikan KPK, Brigjen pol Aris Budiman.

Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK  
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Fredrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Novanto padahal yang bersangkutan sudah menang di sidang praperadilan.

“Dia [Setya Novanto] tidak boleh disentuh. Mau datang sebagai tersangka enggak boleh, sebagai saksi pun enggak boleh. Apa perlu saya membiayai KPK panggil saksi ahli bahasa?” kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (9/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan, status tersangka Novanto batal di hadapan hukum. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil dari sidang praperadilan.

Dalam putusan tersebut, Fredrich menerangkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Novanto sudah tidak boleh dilakukan.

Fredrich mengaku pihaknya keberatan ketika Novanto dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Meski sebagai saksi, Fredrich menilai hal itu termasuk dalam proses sidik kasus e- KTP. Kata Fredrich, meski banyak pihak-pihak yang disidang, apapun yang berkaitan dengan Novanto harus dihentikan.

Fredrich Yunadi, mengaku pihaknya sudah melaporkan 25 penyidik KPK dari 5 laporan yang ia buat di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Laporan tersebut antara lain berisi soal pencemaran nama baik Setya Novanto melalui pembuatan meme, kasus pembuatan surat palsu oleh terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan melawan putusan pengadilan. Persoalan ini merujuk pada pemanggilan Setya Novanto yang menurut Fredrich harus melalui izin Presiden Jokowi.

“Bentar lagi juga masuk penyidikan,” kata dia.

Ketika ditanyakan soal motif pelaporan tersebut, Fredrich melarang sang pelapor, Sandy Kurniawan untuk diekspos.

"Sandy itu anak buah saya, satu law firm, dia anak buah saya. Kita tidak izinkan dia memberikan keterangan apapun. Jadi lewat saya saja, oke ya?" imbuhnya.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani