Menuju konten utama
Korupsi e-KTP

Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (13/11/2017) besok.

Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum bisa memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat hukum Setya Novanto di tempat yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu beliau (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan baru bisa dikatakan yang kedua atau ketiga jika Setnov sebelumnya tidak datang tanpa alasan.

"Kalau datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua karena sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi.

Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK karena ada acara di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan ketidakhadiran Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan karena KPK belum mendapatkan izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya