Menuju konten utama

Tak Pikirkan Praperadilan, KPK Fokus Proses Penyidikan Novanto

Febri mengingatkan, praperadilan tidak menguji bukti, tetapi hanya menguji aspek formil.

Tak Pikirkan Praperadilan, KPK Fokus Proses Penyidikan Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan indikasi pihak Setya Novanto yang akan menempuh praperadilan setelah komisi antirasuah resmi mengumumkan Ketua DPR itu sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP, pada Jumat (10/11/2017).

“Kami fokus pada proses penyidikan ini. Itu saja saya kira," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Febri mengingatkan, praperadilan tidak menguji bukti, tetapi hanya menguji aspek formil. Untuk bukti, KPK optimistis sudah menemukan bukti kuat dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Selain menggunakan bukti lama, mereka juga menemukan bukti-bukti baru untuk menguatkan penetapan tersangka Novanto.

Selain itu, kata Febri, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di proses penyelidikan. KPK pun menemukan sejumlah bukti baru untuk meningkatkan proses penyelidikan Novanto ke tingkat penyidikan.

Dalam hal ini, kata Febri, KPK akan memanggil kembali saksi dari persidangan e-KTP sebelumnya. “Terdapat juga beberapa saksi baru yang belum dipanggil pada proses penyidikan untuk Irman dan Sugiharto yang perlu kami periksa lebih lanjut," kata Febri.

Hari ini, KPK resmi mengumumkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka suap kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan sprindik untuk Novanto pada akhir Oktober 2017.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN, Anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Setya Novanto. Mereka kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017 dalam kasus e-KTP. Dalam konteks ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, kementerian, serta pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melakukan gelar perkara dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada akhir Oktober 2017. KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 diduga bersama-sama dengan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana S., pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Setya Novanto bersama kawan-kawan diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 di Kemendagri. Karena itu, KPK menyangkakan Novanto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz