Menuju konten utama

Usai Penetapan Tersangka, KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto

Febri mengatakan akan ada saksi baru yang dipanggil KPK untuk pendalaman pemeriksaan.

Usai Penetapan Tersangka, KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak langsung menahan Ketua DPR Setya Novanto setelah penetapan tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka memilih berfokus untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara.

"Kita fokus di pemeriksaan saksi dulu, tentu nanti akan kita agendakan juga pemeriksaan tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Febri menegaskan, kewenangan penahanan tetap akan berlaku kepada Setya Novanto sebagaimana kasus-kasus lain. Namun saat ini KPK lebih fokus pada pemeriksaan saksi atau tersangka lain untuk membangun konstruksi perkara kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, kata Febri, KPK sudah memeriksa pihak eksekutif, yakni kementerian, anggota DPR, serta pihak swasta. KPK meyakini bukti yang diperoleh sudah cukup. "Tentu saja ketika proses penyidikan itu kami yakin dengan bukti yang dimiliki KPK," kata Febri.

Febri menegaskan akan ada saksi baru yang dipanggil KPK untuk pendalaman pemeriksaan. "Terdapat juga beberapa saksi baru yang belum dipanggil pada proses penyidikan untuk Irman dan Sugiharto yang perlu kita periksa lebih lanjut," kata Febri.

Kendati demikian, Febri mengaku bahwa KPK belum melakukan penggeledahan. Namun, ia tidak mau menjawab apakah setelah pemeriksaan akan dilakukan penggeledahan. "Tidak bisa kita sampaikan saat ini apa saja buktinya karena itu bagian dari teknis penyidikan," kata Febri.

Febri juga tidak mau merinci kapan KPK akan memeriksa Novanto. "Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Febri.

Baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan kembali penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017). Ini adalah kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto