PTKD diperuntukkan untuk semua kalangan masyarakat desa dan tidak mewajibkan mereka yang berpartisipasi harus memiliki kemampuan khusus atau pengalaman.
Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID -19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP.