Menuju konten utama

Wamenkeu Klaim Dana Desa Mampu Turunkan Jumlah Desa Tertinggal

Selain itu, jumlah desa mandiri juga mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya 840 desa pada 2019 menjadi 17.122 desa pada 2024.

Wamenkeu Klaim Dana Desa Mampu Turunkan Jumlah Desa Tertinggal
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono, menilai bahwa dana desa yang telah disalurkan pemerintah sejak 2015 sudah mampu menekan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal. Berdasar data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis Kementerian Desa, jumlah desa tertinggal pada tahun 2024 tercatat sebesar 5.292 desa. Jumlah itu turun dari 2019 yang masih sebanyak 17.626 desa.

Sementara itu, jumlah desa sangat tertinggal juga mengalami penurunan dari 3.536 desa pada 2019 menjadi 2.332 desa di 2024.

Hal ini menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2023,” beber Thomas dalam Seminar Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan di Kantornya, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, jumlah desa mandiri juga mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya 840 desa pada 2019 menjadi 17.122 desa pada 2024. Pun dengan desa maju yang pada 2024 berjumlah 22.905 desa, naik daripada 2019 yang berjumlah 8.647 desa.

Sementara itu, jumlah desa berkembang pada 2024 tercatat sebesar 24.055 desa, turun dari 2019 yang sebanyak 38.185 desa.

Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri, dari semula 840 desa pada 2019 meningkat menjadi 6,908.”

Lebih lanjut, laki-laki yang karib disapa Tommy itu menjelaskan bahwa pada 2015, pemerintah pertama kali mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,8 triliun. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 dialokasikan senilai Rp71 triliun yang diberikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan antara lain untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakterisasi desa itu sendiri,” jelasnya.

Karena itu, Tommy meminta kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa untuk menjaga dan mengawasi penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah. Ini perlu dilakukan agar dana desa dapat terserap dengan optimal sehingga dapat memajukan perekonomian desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sinilah, ada peran kepala desa sebagai ujung tombak Kepala Desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif sehingga dapat mendorong transparansi dana desa, antara lain melalui keterbukaan Informasi, membangun komunikasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan,” tambah Tommy.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi