Menuju konten utama

Kejari Subang Tetapkan Kades Kalijati Timur jadi Tersangka

Kades diduga terlibat korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur senilai Rp1,5 miliar yang berlangsung selama 2022 hingga 2024.

Kejari Subang Tetapkan Kades Kalijati Timur jadi Tersangka
Tersangka AA dan S mengenakan baju tahanan dan digiring dari Kejari Subang menuju Lapas. foto/Subang info

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berlangsung selama 2022 hingga 2024.

Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Tersangka pertama adalah Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur berinisial AA (57). Sedangkan tersangka kedua, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari 2024 berinisial S (52).

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara pendapatan asli desa dengan realisasi penerimaan dari pengelolaan pasar, terutama dari sektor retribusi parkir. Dana yang seharusnya masuk ke kas BUMDes justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, dalam keterangannya, pada Rabu (11/6/25).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, tersangka AA dan S ditahan di Lapas Kelas IIb Subang untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, Kejari Subang akan melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap II), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kami juga tengah memetakan potensi penyimpangan serupa di pasar-pasar lain yang dikelola oleh pemerintah desa maupun daerah di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Subang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Hukum
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah