Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID -19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP.
Alokasi kinerja yang dipatok dalam skema ini adalah sebesar 1,5 persen atau Rp2 T dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja.
Kementerian Keuangan menghentikan sementara penyaluran dana desa sembari menunggu evaluasi Kemendagri. Per Oktober 2017 realisasi penyaluran dana desa tercatat Rp52 triliun atau 74,23 persen dari target APBN.