tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir ikut dipaksa merespons kondisi pandemi COVID-19. Pernyataan ini menanggapi permintaan anggota Komite IV DPD RI yang ingin anggaran dana desa tahun depan bisa diberikan kebebasan tidak seperti pada 2020, 2021, dan 2022.
"Karena kami utak-atik bukan hobi, bukan jahil, ini karena masalah keterpaksaan dari sisi Indonesia dihadapkan pada prioritas yang memaksa kita untuk menggunakan seluruh instrumen yang ada," kata dia dalam rapat dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Bendahara Negara itu menjelaskan, pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk menggunakan seluruh instrumen dalam melindungi rakyat dari masalah kesehatan maupun ekonomi. Salah satunya melalui penggunaan dana desa untuk tujuan tersebut.
"Karena terjadi pandemi sehingga kita terpaksa meminta [alokasi dana desa], karena waktu itu pilihannya apa dana desa yang diambil kemudian dipakai untuk COVID atau tetap di desa tapi dia melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan," ungkapnya.
Saat itu pemerintah akhirnya sepakat agar dana desa tetap di desa namun penggunaannya untuk penanganan masalah COVID-19. Dana desa juga di-earmark untuk dibagikan dalam bentuk bansos serta pelaksanaan vaksinasi di daerah.
"Ini memang konsekuensi dan pilihan, jadi kalau memang ditanya supaya tahun depan jangan sampai diutak-atik lagi, ya kita juga berharap tidak ada yang menimbulkan alasan untuk mengutak-atik," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri