tirto.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengizinkan aparat desa menggunakan dana desa untuk pembuatan akta notaris. Pembuatan itu dilakukan untuk pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut Yandri, ada desa yang memiliki dana untuk membuat akta notaris. Anggarannya disebut berasal dari beberapa pos, misalnya dana pemerintah provinsi, corporate social responsibility (CSR), hingga dana pemerintah kabupaten.
"Nah, bagi desa yang belum punya dana untuk akta notaris, sudah kami buat edaran dua hari lalu, bahwa boleh gunakan anggaran operasional pemerintah desa sebesar tiga persen dari dana desa," kata Yandri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Yandri mencontohkan, sebuah desa memiliki anggaran senilai Rp1 miliar. Tiga persen dari Rp1 miliar itu, yakni Rp30 juta, dapat digunakan untuk membuat akta notaris.
Politikus PAN itu mengataan selain untuk pembuatan akta notaris, nilai tiga persen itu dapat digunakan untuk agenda musyawarah desa khusus (musdesus). Dengan demikian, aparat desa dapat membeli kudapan untuk agenda musdesus.
"Boleh dipakai untuk melaksanakan Musyarawah Desa Khusus untuk snack atau apa lainnya, boleh digunakan dari operasional tiga persen dari dana desa," tutur dia.
Yandri mengatakan, usai aparat desa menerbitkan akta notaris, Kemendes PDT akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Nantinya, Kemenkum bakal mengesahkan badan hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Setelah itu, kita melangkah ke berikutnya, apa jenis usaha, potensinya apa, [dibahas] di situ," tutup Yandri.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama