Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025

Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 sudah mulai bisa dilakukan. Cek apa saja syarat-syarat pencairan serta poin-poin pentingya.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025
Operator mengoperasikan mesin pemanen padi (combine harvester) saat panen di Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

tirto.id - Pemerintah kembali membuka pengajuan pencairan Dana Desa Tahap 1 untuk Tahun Anggaran 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi desa-desa di seluruh Indonesia yang tengah bersiap melaksanakan berbagai program prioritas, mulai dari pengentasan kemiskinan, hingga penguatan ketahanan pangan.

Untuk dapat mencairkan dana, desa dan pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat di antaranya terkait surat kuasa pemindahbakuan, surat pengantar, serta dokumen lain. Kemudian, juga terdapat poin-poin penting yang perlu dicermati sebelum pengajuan Dana Desa Tahap 1 2025.

Poin Penting Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025

Penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2025 difokuskan pada optimalisasi waktu dan penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional.

Salah satu hal utama yang harus diperhatikan adalah regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh desa.

Selain itu, desa juga harus melaksanakan musyawarah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama bagi desa yang belum menyusun dokumen perencanaan tersebut.

Berikut ini poin penting penyaluran Dan Desa Tahap 1 2025:

  • Mempedomani regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
  • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
  • Melaksanakan musyawarah desa serta menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan APB Desa, bagi desa yang belum menetapkan RKP Desa dan APB Desa.
  • Melakukan Verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Desa, bagi desa yang belum menetapkan KPM, dengan menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
  • Melakukan mitigasi bagi desa-desa yang belum melakukan proses penyaluran Dana Desa.
  • Memastikan anggaran Dana Desa diutamakan untuk kegiatan fokus tahun 2025, antara lain ketahanan pangan minimal 20 persen melalui penyertaan modal, BLT Desa maksimal 15 persen, dan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen.
  • Melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama pendampingan baik dengan TPP maupun pendamping lainnya, seperti kader pembangunan manusia (KPM), penyuluh pertanian.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025

Syarat dan ketentuan pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 dibagi menjadi dua kategori, yaitu earmarked (penggunaan ditentukan) dan non-earmarked (penggunaan fleksibel). Keduanya memiliki daftar dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi oleh desa dan pemerintah kabupaten atau kota.

Berikut ini syarat ketentuan pencairan Dana Desa Tahap 1 2025, untuk earmarked dan non-earmarked:

1. Embarked

  • Peraturan Desa mengenai APB Desa.
  • Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada tahun 2025).
Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Surat Kuasa Pemindahbukuan.
  • Perekaman Pagu Dana Desa earmarked (yang ditentukan penggunaannya).
  • Perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024. Perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024.
  • Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024.
  • Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM SPAN.
  • Surat Pengantar.

2. Non-embarked

  • Peraturan Desa mengenai APB Desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Surat Kuasa Pemindahbukuan.
  • Perekaman Pagu Dana Desa earmarked.
  • Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM SPAN.
  • Perekaman realisasi KPM BLT Desa Bulan Januari-Desember (jika Desa menganggarkan BLT Desa TA 2024).
  • Surat Pengantar.

Kapan Terakhir Pengajuan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025?

Batas akhir pengajuan dokumen pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 ditetapkan paling lambat pada 16 Juni 2025.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, maka batas waktu diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

Pengajuan dokumen dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Aplikasi OM-SPAN.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dilakukan. Kemudian dari RKUD ke rekening desa dilakukan maksimal dalam waktu tujuh hari kerja.

Pemerintah daerah diimbau untuk tidak menunda proses pengajuan demi menghindari keterlambatan penyaluran dana yang dibutuhkan oleh desa.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dicky Setyawan