Menuju konten utama

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, Indef: 95% Netizen Kecewa

Alasan netizen kecewa karena merasa di prank oleh MK, yang awalnya menolak gugatan usia cawapres di bawah 40 tahun, kemudian mengabulkan sebagian gugatan

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, Indef: 95% Netizen Kecewa
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan sebanyak 95,66 persen netizen kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

MK memutuskan mengkabulkan gugatan usia cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"95 persen itu masyarakat kecewa dengan keputusan MK tentang batas usia capres cawapres," ujar Data Analyst Continuum Indef, Wahyu Tri Utomo dalam diskusi publik secara daring, Minggu (29/10/2023).

Hasil riset ini diambil oleh Indef melalui media sosial yang dilakukan sejak 11-24 Oktober 2023. Di mana, terdapat sebanyak 155.781 pembicaraan dari 148.740 akun media sosial yang telah memperbincangkan MK.

"Topik ini menjadi hal yang menarik dari netizen," ujar dia,

Wahyu menjelaskan alasan masyarakat kecewa pertama karena mereka merasa di prank. Karena awalnya MK sempat menolak, dan kemudian menerima keputusan tersebut di akhir pembacaan sidang.

Di sisi lain, kekecewaan masyarakat juga karena adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

"Ini jangan-jangan ada kepentingan dan intrik politik konflik kepentingan di sana. Apakah keputusan itu semurni itu? dan inilah yang menjatuhkan kekecewaan masyarakat," ucap dia.

Diketahui, dari tujuh permohonan tersebut gugatan batas usia capres-cawapres, tiga di antaranya ditolak, tiga tidak diterima, dan satu dikabulkan sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Demikian salah satu konklusi yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai permasalahan umur tidak menjadi masalah untuk menjadi capres atau cawapres selama sudah pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Mahkamah beranggapan bahwa mereka yang sudah dipilih lewat pemilu bisa maju di pilpres.

Baca juga artikel terkait SIDANG GUGATAN MK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat