tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali dilanjutkan hari ini. Dua orang terdakwa, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
"Rabu, 25 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu 25 Januari 2023.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menyampaikan pleidoinya pada Selasa, 24 Januari 2023. Ketiganya kompak meminta majelis hakim untuk memebaskan mereka dari segala tuntutan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky