Menuju konten utama

Baca Pleidoi, Sambo Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi

Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga Yosua, Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit dan istrinya karena telah melakukan pembunuhan.

Baca Pleidoi, Sambo Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga Presiden Jokowi dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.

"Di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Ia juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masyarakat Indonesia akibat peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini," tambahnya.

Permintaan maaf juga disampaikan Sambo kepada istrinya, Putri Candrawathi yang turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua ini.

"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," tutur Sambo.

Terakhir, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut terbukti dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Ia juga dituntut menggunakan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Dalam meberikan tuntutan tersebut, jaksa melihat tiada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky