tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan posisi keuangan Indonesia Investment Authority (INA) terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, potensi kerugian maupun kewajiban yang muncul dari sengketa investasi antara INA dan PT Kimia Farma Tbk tidak akan membebani APBN.
“Nggak ada ke APBN, INA kan sendiri, INA sendiri anggaran cukup sendiri, dan loss-nya juga sudah ter-absorb di pembukaan INA. Jadi, nggak ada masalah,” kata Purbaya kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Selain potensi ganggu APBN, Purbaya mengklaim sengketa INA dan PT Kimia Farma juga dinilai tidak mengganggu kesehatan keuangan INA. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini pun menyebut lembaga pengelola investasi tersebut masih berada dalam posisi profitable alias untung.
“Dengan (sengketa) itu pun INA masih profitable,” ujarnya.
Di sisi lain, status INA sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) membuat pengelolaan dananya tidak melekat langsung pada mekanisme belanja APBN.
“INA kan SMV (Special Mission Vehicle) kan terlepas, terpisah dari APBN,” kata dia.
Purbaya menegaskan, kewajiban dalam sengketa tersebut berada di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi investasi. Dengan demikian, apabila terdapat kewajiban pembayaran, Kimia Farma menjadi pihak yang harus memenuhi kewajiban kepada INA.
“Cuma kalau nggak salah, Kimia Farmanya ya mesti bayar. Kimia Farmanya bayar ke INA. INA-nya sih nggak ada masalah,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sengketa terjadi antara INA dan mitra investasinya, Silk Road Fund (SRF), dengan PT Kimia Farma Tbk, PT Bio Farma (Persero), dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Sengketa terjadi setelah INA dan SRF diketahui menanamkan investasi pada KFA pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,86 triliun untuk kepemilikan 40 persen saham.
Sengketa kemudian berlanjut ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). INA dan SRF mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp2,2 triliun. Namun, pada Juni 2026, SIAC memutuskan perkara tersebut dengan memenangkan INA dan SRF.
INA sebelumnya juga menegaskan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia berdasarkan kontrak maupun ketentuan yang berlaku sebagai investor dan mitra investasi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































