tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan akan mengubah cara pemusnahan pakaian bekas ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, cara penindakan barang selundupan tersebut kini dilakukan dengan cara dicacah dan bukan lagi dibakar. Ini, menurutnya, dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini juga atas arahan Presiden, ini mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Kita pikir-pikir gimana, apa boleh nggak kita cacah ulang?” ungkapnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2205).
Purbaya menjelaskan, cara pemusnahan tersebut sebelumnya juga diusulkan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI). Dengan adanya arahan dari Kepala Negara, Purbaya berniat berbicara kepada AGTI agar kedepannya para pengusaha dalam asosiasi tersebut mengambil tugas mencacah pakaian bekas ilegal.
“Mereka mau, ada beberapa pengusaha yang udah siap, minggu depan diskusi dengan mereka ya. Jadi, langsung ketok palu, langsung jalan. Jadi yang di gudang-gudang itu dikeluarin semuanya, tempatnya juga kosong. Jadi itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain,” jelas Purbaya.
Nantinya, bekas cacahan tersebut dapat didaur ulang kembali menjadi benang maupun bahan baku garmen lainnya. Adapun hasilnya dapat digunakan oleh AGTI untuk memproduksi produk tekstil dan garmen.
Sementara sebagian lainnya, bisa dijual dengan harga murah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Karenanya, ia juga akan bekerjasama dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman untuk bisa mendapat daftar pelaku usaha akar rumput yang bisa membeli cacahan pakaian bekas ini.
“Saya juga sudah bicara dengan Kementerian UMKM, Pak Maman, beliau setuju dengan kerjasama seperti ini, karena nanti UMKM yang tahu namanya kan, nama UMKM-nya beliau. Kalau saya kan nggak tahu, nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM,” tambah Purbaya.
Melalui pencacahan pakaian ballpress ini, ia berharap hasil sitaan DJBC di sepanjang 2024-2025—yang mencapai 1.720 ton atau sebanyak 8,6 juta lembar pakaian—tersebut bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga tidak akan dirugikan karena harus mengeluarkan kocek lebih untuk melakukan penindakan.
“Kan saya selalu komplain itu ballpress. Saya tangkap barangnya, orangnya nggak bisa didenda, terus saya mesti memusnahkan barangnya. Itu mahal tuh, satu kontainer itu sekitar Rp12 juta kalau nggak salah. Rugi, abis itu masih makan orang yang ditahan, rugi besar kita. Jadi mau kita ubah,” tutur Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































